KPK Kerap Menetapkan Seorang Tersangka Tanpa Bukti

31-08-2017 / PANITIA KHUSUS

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kerap menjetapkan  seseorang tersangka tanpa bukti dan fakta yang jelas. Ekspos atas suatu kasus lewat media massa sudah dilakukan KPK sebelum ada tersangkanya. Akhirnya, karena sudah diekspose secara masif, seseorang pun begitu mudah dijadikan tersangka.

 

Inilah yang dikemukakan Presiden Kongres Advokat Indonesia Indra Sahnun Lubis saat menjadi narasumber dalam rapat dengar pendapat Pansus Hak Angket KPK DPR RI, Kamis (31/8/2017). “Begitu cepatnya jadi tersangka. Banyak sekali cara-cara yang tidak baik dilakukan KPK terhadap calon tersangka atau tersangka. Termasuk kasus yang saya tangani belum ada fakta-faktanya sudah dijadikan tersangka,” ungkap Indra.

 

Ketika KPK hendak didirikan, pihaknya pernah diutus bersama anggota tim lainnya  ke Hongkong untuk mempelajari mekanisme penanganan kasus korupsi. KPK Hongkong memberi arahan yang sangat baik, bagaimana harus mengekspos kasus. “Mereka mengumumkan apabila sudah ada tersangka. Sebelumnya tidak ada ekspos,” papar Indra.

 

Sebaliknya di Indonesia, sambung Indra, belum ada tersangka sudah diekspos. Dan calon tersangka sudah terancam dengan ekspos itu. “Jadi terpaksalah yang ditangkap itu dijadikan tersangka, karena sebelumnya sudah diekspose,” keluh Indra. Dia lalu mencontohkan saat dirinya menjadi kuasa hukum seorang wali kota di Medan dalam kasus mobil pemadam kebakaran di Kemendagri.

 

Pemeriksaan dilakukan di Polda Sumut, bukan di kantor KPK. Ternyata, kata Indra, tak ditemukan tindak pidana yang dilakukan wali kota, kliennya itu. Akhirnya, kasus malah begeser ke penggelapan. Padahal, awalnya adalah tuduhan korupsi mobil pemadam kebakaran. “Saya protes, karena tak ada penyimpangan dalam kasus pemadam kebakaran,” tandas Indra di hadapan rapat Pansus yang dipimpin Wakil Ketua Pansus T. Taufiqulhadi. (mh)/foto:kresno/iw.

BERITA TERKAIT
Pansus: Rekomendasi DPR Jadi Rujukan Penyelidikan Penyelenggaraan Haji
30-09-2024 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Jakarta - Panitia Khusus (Pansus) Angket DPR RI terkait penyelenggaraan Ibadah Haji 2024 telah mengeluarkan sejumlah rekomendasi setelah melakukan...
Revisi UU Tentang Haji Diharapkan Mampu Perbaiki Penyelenggaraan Ibadah Haji
26-09-2024 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Jakarta - Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji 2024 DPR RI mendorong adanya revisi Undang-undang Haji seiring ditemukannya sejumlah...
RUU Paten Jadikan Indonesia Produsen Inovasi
24-09-2024 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Panitia Khusus RUU Paten Subardi menyatakan aturan Paten yang baru akan mempercepat sekaligus memudahkan layanan pendaftaran...
Pemerintah Harus Lindungi Produksi Obat Generik Dalam Negeri
24-09-2024 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Paten Diah Nurwitasari meminta Pemerintah lewat sejumlah kementerian agar mampu...